Tarif Tak Pernah Naik Sejak 2017, Subsidi Listrik Capai Rp337,47 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik untuk golongan nonsubsidi resmi naik 1 Juli 2022 mendatang. Golongan yang mengalami penyesuaian tarif hanya pada pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama lima tahun.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," ujar Darmawan, Senin (13/6/2022).
Dia menambahkan, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar.
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," kata dia.