Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

Temui 2 Startup, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Mitra Kartu Prakerja

Jumat, 08 Mei 2020 - 17:21:00 WIB
Temui 2 Startup, KPPU Dalami Dugaan Monopoli Mitra Kartu Prakerja
Kartu Prakerja. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Hakim, pihaknya khawatir adanya diskriminasi antara platform digital dengan lembaga pelatihan peserta kemitraan.

KPPU pun akan memastikan prinsip-prinsip kemitraan antara aplikator dan peserta kemitraan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan banyak dari lembaga pelatihan, karena kami belum dapatkan dokumen kerja samanya. Dari situ kita bisa lihat apa ada poin yang menunjukkan salah satu pihak memiliki kontrol terhadap mitranya," katanya.

Hakim menekankan masalah fee (biaya) yang wajar bagi lembaga pelatihan yang harus masuk lewat platform digital. "Jangan sampai digital platform itu mengambil fee yang excessive (berlebihan)," katanya.

Adapun terkait biaya pelatihan yang mahal dan dinilai bisa didapatkan secara gratis, Hakim tengah menyusun poin-poin saran KPPU atas program tersebut. Komisioner KPPU Guntur Saragih, dalam kesempatan yang sama, menuturkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data dan informasi sebelum memutuskan nantinya hanya akan menyumbang saran atau ada dugaan pelanggaran.

"Nantinya kami akan putuskan apakah cukup sumbang saran atau bisa berpotensi masuk ke penegakan hukum karena melibatkan pelaku usaha," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut