Terus Bertambah, 422.000 Orang Tandatangani Petisi Tolak Permenaker tentang JHT
Minggu, 20 Februari 2022 - 11:30:00 WIB
Para penandatangan petisi juga memberikan komentarnya terkait hal ini.
"Agar kiranya dirubah peraturannya. 56 th lama sekali. Iya klo masih hidup, klo meninggal duitnya ya dimakan para petinggi disana. Klo emg bosa diwakilkan keluarga ahli waris kita, saya yakin sekali ngga gampang, pasti dipersulit buat mencairkannya," ujar Farid Hidayat, asal Bekasi.
"Kalau Pemerintah bikin aturan JHT baru bisa dicairkan saat umur 56 tahun, seharusnya bikin peraturan juga untuk melarang PHK sampai para pekerja bersangkutan berusia 56 tahun. Itu baru namanya balance. Kalau cuma aturan pertama saja yang diterapkan, saya menolak!," ujar Nugraha Putra Hutama, asal Yogyakarta.
Editor: Aditya Pratama