Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya

Sabtu, 08 Maret 2025 - 11:13:00 WIB
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Berikut Perkiraan dan Aturannya
THR karyawan swasta kapan cair diulas dalam artikel ini. THR merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan kepada karyawan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - THR karyawan swasta kapan cair akan diulas dalam artikel ini. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan berupa pendapatan di luar gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) direncanakan mengumumkan aturan dan jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk karyawan swasta pada, Rabu (5/3/2025). Namun, hal tersebut batal dilaksanakan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, pihaknya sengaja menunda pengumuman tersebut lantaran ada bencana banjir di sejumlah wilayah. Noel menyebut, jadwal pencairan THR akan disampaikan beberapa hari ke depan.

THR Karyawan Swasta Kapan Cair?

Karyawan swasta berhak menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan begitu, jika Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka para pekerja telah mendapatkan THR paling lambat pada Senin, 24 Maret 2025. Namun, jadwal ini hanya perkiraan.

Aturan Pemberian THR

Adapun ketentuan pemberian THR untuk karyawan swasta diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga pekerja yang menganut agama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di hari raya keagamaan masing-masing. 

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Besaran THR satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut