Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Komentar Mentan Malaysia soal Protes Indonesia Durian Bakal Jadi Buah Nasional
Advertisement . Scroll to see content

TikTok Shop Dilarang Jualan Online, Mendag: Hanya Boleh Promosi Barang

Senin, 25 September 2023 - 15:16:00 WIB
TikTok Shop Dilarang Jualan Online, Mendag: Hanya Boleh Promosi Barang
Mendag Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Menkop UKM, Teten Masduki (kanan), dan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam jumpa pers seusai rapat terbatas membahas TikTok Shop di Istana Kepresidenan, Senin (25/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.

Kemudian platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Dalam regulasi teranyar juga diatur bahwa dalam sekali transaksi, produk impor minimal bernial 100 dolar AS.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," kat Zulhas.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut