Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Lakukan Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Tinggal Lapor, Posko THR Sudah Ada Di 34 Provinsi

Senin, 26 April 2021 - 18:08:00 WIB
Tinggal Lapor, Posko THR Sudah Ada Di 34 Provinsi
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya, jadi silakan kalau (pekerja, Red) mau lapor,” kata Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

"Saya meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Ida.

Langkah yang dimaksud yakni mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut