Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan Pastikan DPR bakal Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh 
Advertisement . Scroll to see content

Tok! PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari

Jumat, 21 Januari 2022 - 15:59:00 WIB
Tok! PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang hingga 60 Hari
PN Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU yang diajukan Garuda Indonesia selama 60 hari ke depan. (foto: Garuda Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Majelis hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari ke depan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyambut positif keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang ditetapkan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur.

Dengan begitu, proses verifikasi utang atau tagihan debitur sebesar Rp198 triliun melalui PKPU akan berlangsung hingga 60 hari kedepan. 

“Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut