JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (UMP Jatim 2024).
Semen Merah Putih Komitmen Berkontribusi Bangun Negeri Lewat Mandor Pintar Institute dan MPTree
“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian bunyi keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).
Adapun upah minimun Jatim pada tahun 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13 persen menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.
Pengusaha Beberkan 2 Skema Kenaikan UMP DKI, Paling Tinggi Rp5.063.000
Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimun provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Keniakan upah tersebut berlalu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku