Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Malang Copot Kadis Lingkungan Hidup, Terbukti Poligami Tanpa Izin!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244

Selasa, 21 November 2023 - 14:31:00 WIB
 Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan upah minimum tahun 2024 (UMP 2024) naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp2.165.244. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 (UMP Jatim 2024).

“Ditetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2.165.244,30,” demikian bunyi keputusan resmi Gubernur Jatim tentang UMP Jatim 2024 dikutip Selasa (21/11/2023).

Adapun upah minimun Jatim pada tahun 2023 ini sebesar Rp2.040.244,30, naik Rp125.000 atau setara 6,13 persen menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Kementerian Ketenegakerjaan memberikan batas waktu pengumuman upah minimun provinsi hingga tanggal 21 November hari ini. Keniakan upah tersebut berlalu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut