Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Malang Copot Kadis Lingkungan Hidup, Terbukti Poligami Tanpa Izin!
Advertisement . Scroll to see content

Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244

Selasa, 21 November 2023 - 14:31:00 WIB
 Tok, UMP Jatim 2024 Naik 6,13 Persen Jadi Rp2.165.244
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Ketenagakerjan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan dalam pembentukan formula pengupahan tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur setidaknya ada 3 variabel menjadi komponen penghitungan pengupahan, pertama pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. 

Bahkan Ida mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," tutur Ida.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut