Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:11:00 WIB
 Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Ramai-ramai Desak Menaker Ida Mundur
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Hal itu, terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) yang antara lain mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun.  

Ketua Umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, mengatakan bahwa dalam kondisi buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), keberadaan JHT menjadi dana yang diandalkan ketika terhimpit kesulitan ekonomi. 

"Tak jarang ketika terjadi PHK, dana JHT menjadi andalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat buruh sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun,  membuat buruh makin terhimpit," ujar Dian di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).

Dia mengungkapkan, Permenaker No.2/2022 semakin menyulitkan posisi buruh, mengingat masih terjadi gelombang PHK akibat kondisi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut