Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Dalam Bandara VVIP IKN: Ada Ruang Rapat hingga Kamar Istirahat Presiden
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Boleh Buka Usaha di Bandara hingga Rest Area

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:54:00 WIB
UMKM Boleh Buka Usaha di Bandara hingga Rest Area
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, UMKM dapat buka usaha di bandara hingga rest area.. (foto: Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat tempat untuk menjalankan usaha di ruang publik, seperti bandara hingga rest area. Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. 

"Di Undang-undang Cipta Kerja sudah diatur 30 persen ruang publik seperti pelabuhan, terminal, bandara, rest area di jalan tol untuk UMKM," kata Teten dalam video virtual, Rabu (22/12/2021),

Dia menjelaskan, sebesar 40 persen belanja pemerintah juga harus menyerap produk UMKM. Produk yang bisa diserap pun beragam, seperti makanan hingga alat tulis kantor.

"Sebesar 40 persen belanja pemerintah sekarang harus menyerap produk UMKM, kuliner bisa jualan lewat online untuk rapat-rapat di kantor, lewat bela pengadaan. Sekarang bapak-ibu sekalian bisa juga menjadi vendor pengadaan pemerintah untuk furnitur, alat tulis kantor, macam-macam, permesinan dan lain sebagainya, alat pertanian, alat kesehatan," tutur Teten.

Dia menambahkan, akan bekerja sama dengan BUMN agar bisa mempromosikan UMKM. Menurutnya, saling berintegrasi akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut