Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Foto Mobil Mewah Sitaan KPK di Kasus Kemnaker Dipindahkan ke Rupbasan
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Tahun Depan Tak Naik, Cek Standar UMP di 34 Provinsi

Jumat, 30 Oktober 2020 - 10:01:00 WIB
Upah Minimum Tahun Depan Tak Naik, Cek Standar UMP di 34 Provinsi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan upah minumum provinsi (UMP) pada 2021 tak naik alias sama dengan tahun ini. Alasan upah tak dinaikkan karena perusahaan kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Sejauh ini, ada 18 provinsi yang dilaporkan sepakat untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis Menaker.

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menaker baru-baru ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut