OJK Cabut Izin Wanaartha Life karena Lakukan Rekayasa Ini
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.
"Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa oleh Wanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," ujar Darmansyah dalam keterangan tertulisnya kepada MPI, Senin (5/11/2022).
Terhadap kondisi tersebut, jelas Darmansyah, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life, pada Oktober 2018.