Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah

Senin, 03 April 2023 - 22:05:00 WIB
UU Cipta Kerja Disahkan, Kemnaker Akan Ubah Aturan Outsourcing hingga Upah
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No.19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Adapun bidang pekerjaan tersebut antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.

Sedangkan, untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Upah kan kalau UU Cipta Kerja yang lama rumusnya kita ubah. Jadi formula (penghitungan keniakan upah) kita adjust," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut