Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seluruh Kades dan Perangkat Desa Akan Dites Urine Massal, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Punya Badan Hukum Setara BUMN

Jumat, 11 Desember 2020 - 18:33:00 WIB
UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Punya Badan Hukum Setara BUMN
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 akan memiliki badan hukum. Sebelumnya, BUMDes kesulitan karena bukan badan hukum.

"BUMDes menjadi badan hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan ini telah kita ditunggu. Kami pun bergerak cepat menyusun rencana peraturan pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran serta pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," ujarnya, dalam wehinar dilansir Jumat (11/12/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Menteri menuturkan diskusi lintas kementerian disepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru yang kedudukannya setara dengan perseroan Terbatas (PT), setara dengan BUMN pada level nasional dan BUMD pada level daerah. 

Dia mengatakan, regulasi BUMDes berbeda dengan badan hukum lainnya, payung hukum yang digunakan berbeda, otoritatifnya juga berbeda. "Kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang, di mana sejak awal sepakat kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi Pemerintah dan Masyarakat Desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Lantas bagaimana BUMDes resmi dikatakan sebagai Badan Hukum ? Gus Menteri menjelaskan, desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa sudah memiliki setting budaya berbeda. 

BUMDes dinyatakan sebagai Badan Hukum dimulai ketika Desa sudah menetapkan peraturan desa yang merupakan produk musyawarah desa disahkan dan ditandatangani kepala desa.

Namun, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun, maka BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Untuk itu, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut