UU Cipta Kerja Jadikan BUMDes Punya Badan Hukum Setara BUMN
Setelah proses registrasi di Kemendes, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan. Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT).
"Registrasi ini juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta kementerian terkait lainnya," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Gus Menteri menegaskan jika satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes jadi dipastikan jumlahnya tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.
"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningktan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa," kata Mantan Ketua DPRD Jombang ini.
Pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi terkait Zonasi dan wilayah. Gus Menteri mencontohkan desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi.
Editor: Dani M Dahwilani