Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Gandeng Go-Pay Perluas Layanan Perbankan ke Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan

Jumat, 19 Januari 2018 - 19:15:00 WIB
Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan
Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, fitur pembayaran QR Code di Go-Pay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral.

Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kedepan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR ciode. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia.

Direktur Elektornifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran. Izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut