Wabah PMK Menyebar di 18 Provinsi, Hewan Sakit Berjumlah 150.630 Ekor
Atas kondisi ini, Kuntoro menekankan yang menjadi fokus dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahwa Kementan telah menetapkan rencana aksi penanganan PMK yang terbagi menjadi tiga agenda, yakni agenda SOS, temporary, dan agenda permanen.
Sementara, langkah konkrit yang sedang dan akan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kementan beserta berbagai pihak meliputi, pembentukan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga level provinsi dan kabupaten atau kota.
"Kami juga melalui Badan Karantina Pertanian telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Polri dan instansi lainnya," ucapnya.
Tak hanya itu, Kementan juga telah mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik antipiretik, disinfektan dan APD ke beberapa daerah yang terjangkit PMK.
"Selain itu juga, melakukan pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga para tenaga kesehatan hewan, para medis, veteriner, inseminator dan lain-lain," pungkasnya.
Editor: Aditya Pratama