Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Sabtu, 11 November 2023 - 18:19:00 WIB
Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

7. Setelah melengkapi semua langkah di atas, Anda perlu menunggu proses pembuatan SKCK selesai.

8. Langkah terakhir, Anda akan dipanggil petugas untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi.

Syarat-Syarat Pembuatan SKCK

1. Fotokopi KTP dan biasanya Anda juga harus menunjukkan KTP asli saat mengajukan permohonan SKCK. Hal ini diperlukan untuk verifikasi identitas.

2. Fotokopi Akte Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.

3. Sidik jari Anda akan diambil sebagai bagian dari proses pembuatan SKCK dan menyimpannya dalam basis data kepolisian untuk verifikasi identitas.

4. Jika Anda belum memiliki KTP, Anda mungkin perlu menyediakan fotokopi kartu identitas lain yang sah sebagai alternatif. 

5. Sediakan 6 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6. Pas foto harus memenuhi persyaratan seperti latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Juga, pastikan foto menampilkan tampak muka secara utuh, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan jilbab tidak menutupi wajah.

Itu tadi ulasan cara pembuatan SKCK Baru 2023 dan syaratnya. Bagi Anda yang ingin segera membuat SKCK, pastikan dokumen-dokumen yang diberikan dalam kondisi yang baik dan valid, serta periksa dengan teliti persyaratan yang berlaku ya!

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut