Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya

Sabtu, 11 November 2023 - 18:19:00 WIB
Wajib Tahu! Berikut Cara Pembuatan SKCK Baru 2023 dan Syaratnya
Cara pembuatan SKCK baru 2023 dan syaratnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SKCK. Dokumen ini bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu keluarga, pas foto, dan dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda.

3. Selanjutnya, Anda akan diberikan formulir pendaftaran SKCK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan tepat sesuai dengan informasi yang diminta.

4. Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membuat dokumen sidik jari.

5. Serahkan formulir pendaftaran SKCK dan dokumen-dokumen persyaratan lainnya ke petugas administrasi di loket tersebut.

6. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Loket Pelayanan. Umumnya sebesar Rp30 ribu, sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2016.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut