Waskita Naikkan Tarif Tol Kanci-Pejagan dan Pejagan-Pemalang, Ini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Toll Road melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan menaikkan tarif dua ruas tol Trans Jawa, mulai 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini, meliputi ruas Tol Kanci-Pejagan yang dikelola PT Semesta Marga Raya (SMR) dan ruas tol Pejagan-Pemalang, dikelola PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pemberlakuan tarif terhadap dua ruas tol tersebut sejak 2020.
Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Hewidiakto mengatakan penyesuaian tarif ini merupakan penundaan karena Kepmen tersebut telah ditetapkan sejak 2020 dan baru direalisasikan pada awal 2021.
"Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun dan diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemilik konsesi (investor) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) agar investasi yang telah ditanam dapat memperoleh tingkat pengembalian yang baik sebagaimana yang diatur dalam PPJT tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).
Sementara itu, Direktur Utama PT Semesta Marga Raya Supriyono menjelaskan penyesuaian tarif tol diberlakukan pada beberapa ruas tol di Cluster 2 (Palimanan-Kalikangkung).