Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.
"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected]. Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157.
Editor: Jujuk Ernawati