Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara, Kemana Ririn Dwi Aryanti Selama Ini?
Advertisement . Scroll to see content

APVI: Penetapan Cukai Matikan Industri Vape yang Baru Berkembang

Sabtu, 27 Januari 2018 - 16:06:00 WIB
APVI: Penetapan Cukai Matikan Industri Vape yang Baru Berkembang
Diskusi Polemik MNC Trijaya degan tema "Asap vs Uap, Kebutuhan Konsumen vs Regulasi" di Warung Daun, Jakarta (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai Juli 2018 menetapkan penarikan cukai untuk likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. Penetapan pajak cukai vape menuai pro-kontra di lapangan karena banyak yang mempertanyakan urgensinya.

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memastikan, penarikan cukai ini bisa berdampak pada matinya industri vape lokal yang masih bersifat home industry atau dikelola oleh unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Basic-nya di komunitas kami semuanya home industry, tidak ada yang untuk level publik seperti otomotif. Ini levelnya masih rumahan, yang disebut memproduksi barang ini masih skala rumahan semua. Semuanya UMKM," ujar Ketua bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwi Putra dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2108).

Dengan adanya peraturan cukai ini, komunitas-komunitas industri vape yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi takut untuk terus berjualan. Sebab, dikhawatirkan jumlah konsumen akan menurun drastis karena mahalnya harga likuid vape setelah dikenakan cukai.

"Memang dengan adanya wacana itu anggota kami sudah wanti-wanti dan mikir, para UKM jadi takut," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut