APVI: Penetapan Cukai Matikan Industri Vape yang Baru Berkembang

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai Juli 2018 menetapkan penarikan cukai untuk likuid rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen. Penetapan pajak cukai vape menuai pro-kontra di lapangan karena banyak yang mempertanyakan urgensinya.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memastikan, penarikan cukai ini bisa berdampak pada matinya industri vape lokal yang masih bersifat home industry atau dikelola oleh unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Basic-nya di komunitas kami semuanya home industry, tidak ada yang untuk level publik seperti otomotif. Ini levelnya masih rumahan, yang disebut memproduksi barang ini masih skala rumahan semua. Semuanya UMKM," ujar Ketua bidang Legal dan Business Development APVI Dendy Dwi Putra dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/1/2108).
Dengan adanya peraturan cukai ini, komunitas-komunitas industri vape yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi takut untuk terus berjualan. Sebab, dikhawatirkan jumlah konsumen akan menurun drastis karena mahalnya harga likuid vape setelah dikenakan cukai.
"Memang dengan adanya wacana itu anggota kami sudah wanti-wanti dan mikir, para UKM jadi takut," ucapnya.