Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Google Play Store Harus Terdaftar di OJK

Selasa, 09 November 2021 - 18:06:00 WIB
 Berantas Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Google Play Store Harus Terdaftar di OJK
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi financial technology (fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu, merupakan salah satu cara untuk memberantas Pinjaman Online (pinjol) ilegal. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memberantas pinjol ilegal

"Dalam memberantas pinjol ilegal, salah satunya adalah kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google, untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Menurut dia, OJK kini tengah memperkuat regulasi dan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia yang marak bermunculan mulai 2015.

Terkait dengan itu, OJK berencana melakukan amandemen terhadap POJK tahun 2016, untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending. OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut