Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Google Play Store Harus Terdaftar di OJK

Selasa, 09 November 2021 - 18:06:00 WIB
 Berantas Pinjol Ilegal, Aplikasi Fintech di Google Play Store Harus Terdaftar di OJK
Aplikasi Financial Technology (Fintech) di Google Play Store kini harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK, dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," ujar Tongam.

Selain itu, lanjutnya, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.

"Edukasi OJK bekerjasama dengan berbagai media dan berbagai instansi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, akses kepada pinjol ilegal sangat berbahaya," tutur Tongam.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut