Ditjen Pajak Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Pembukuan UMKM
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi ini merupakan bentuk dari sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang baru saja diresmikan serta disosialisasikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Aplikasi Akuntansi UKM diciptakan untuk mempermudah pembukuan dan laporan keuangan korporasi melalui smartphone. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan dalam aplikasi tersebut, pelaku UMKM juga dijelaskan cukup rinci dalam membayar pajak setengah persen tersebut.
"Cara membayarnya pun sangat simpel tidak harus misalnya ke bank atau lapor ke kantor pajak, cukup membayar ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," ucapnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Sebab, beberapa ATM sudah dilengkapi dengan menu khusus untuk membayar. Hestu menambahkan, para Wajib Pajak UMKM cukup membawa data pribadi disertai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Bawa data, datang ke ATM sambil membawa kartu NPWP-nya sudah cukup. Semuanya bisa diisi dan bayar melalui ATM," katanya.