Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait Kasus Korupsi Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Pajak Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Pembukuan UMKM

Rabu, 11 Juli 2018 - 10:59:00 WIB
Ditjen Pajak Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Pembukuan UMKM
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan (tengah) saat melaporkan realisasi penerimaan pajak. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan aplikasi Akuntansi UKM. Aplikasi ini merupakan bentuk dari sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5 persen yang baru saja diresmikan serta disosialisasikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Aplikasi Akuntansi UKM diciptakan untuk mempermudah pembukuan dan laporan keuangan korporasi melalui smartphone. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan dalam aplikasi tersebut, pelaku UMKM juga dijelaskan cukup rinci dalam membayar pajak setengah persen tersebut.

"Cara membayarnya pun sangat simpel tidak harus misalnya ke bank atau lapor ke kantor pajak, cukup membayar ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," ucapnya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Sebab, beberapa ATM sudah dilengkapi dengan menu khusus untuk membayar. Hestu menambahkan, para Wajib Pajak UMKM cukup membawa data pribadi disertai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bawa data, datang ke ATM sambil membawa kartu NPWP-nya sudah cukup. Semuanya bisa diisi dan bayar melalui ATM," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut