Ditjen Pajak Perkenalkan Aplikasi untuk Permudah Pembukuan UMKM
Dengan mempermudah pembayaran serta melakukan pembukuan laporan pembukuan keuangan yang diperuntukkan bagi UMKM diharapkan dapat memberi andil dalam penerimaan pajak.
"Jadi memang kita berikan kemudahan dengan penurunan tarif ini. Harapannya tentunya ini jangka menengah sampai jangka panjangnya UMKM ini juga berkontribusi cukup baik di dalam penerimaan pembayaran pajak," ujarnya.
Hestu melaporkan, sepanjang tahun 2017 sebanyak 0,5 juta wajib pajak UMKM telah membayar pajak usahanya. "Tentunya dengan penurunan tarif dengan segala kemudahan yang mereka bisa dapatkan dengan skema PPh final ini kita berharap semakin banyak kalau bisa seluruh UMKM mau melaksanakan kewajiban pajak dengan baik," ucapnya.
Meski diberikan kemudahan akses serta penunjang lainnya, Ditjen Pajak tidak mematok target. Pihaknya hanya memfokuskan pada sosialisasi, dan pembinaan kepada UMKM.
"Kami tidak membuat sebuah target dengan angka-angka tertentu. Kami punya program bisnis development service kepada komunitas-komunitas UKM. Dan nanti, kita akan bekerja sama dengan institusi yang lain seperti perbankan atau pemerintahan daerah atau lain-lain asosiasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk