Gaji Perawat di Rumah Sakit, Bisa Tembus Rp7 Juta!
Masa belajar akademi keperawatan yang mengambil jurusan DIII Keperawatan adalah 3 tahun. Sementara itu, jika mengambil perkuliahan di fakultas ilmu keperawatan, masa pendidikannya adalah 4 tahun dan nantinya mendapatkan gelar S1 (Sarjana).
Jika kamu ingin melanjutkan pendidikan, kamu dapat mengambil jurusan profesi Ners. Gelar ini akan membuat seorang perawat diakui sebagai perawat profesional.
Salah satu syarat administrasi yang hendaknya dimiliki untuk bekerja di rumah sakit adalah STR (Surat Tanda Registrasi). Untuk membuat surat ini, perawat hanya perlu menyerahkan ijazah kelulusan dan melakukan registrasi melalui laman resmi Kemenkes.
Jika telah berhasil mendapatkan STR ini, nantinya perawat dapat menentukan jenis rumah sakit yang ingin untuk dituju. Seperti rumah sakit dengan pelat merah, negeri, swasta, atau bahkan rumah sakit di luar negeri.
Demikian ulasan mengenai gaji perawat di rumah sakit. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja