Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini PSU Pilkada Pesawaran, Digelar Serentak di 759 TPS
Advertisement . Scroll to see content

Gaji PPK Kecamatan Pilkada 2024 Ternyata Segini, Tertarik Mendaftar?

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:54:00 WIB
Gaji PPK Kecamatan Pilkada 2024 Ternyata Segini, Tertarik Mendaftar?
Gaji PPK Kecamatan (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji PPK Kecamatan perlu diketahui. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan Pilkada 2024.

Pilkada serentak tersebut akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Sementara itu, pendaftaran seleksi PPK sudah dilakukan sejak tanggal 23 sampai 29 April 2024 lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPK akan mengembang sejumlah tugas, antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Salah satu badan Adhoc ini nantinya terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.

Untuk memberikan apresiasi atas kinerja PPK, KPU telah menetapkan adanya gaji yang diberikan selepas melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab. Penetapan gaji PPK ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Gaji PPK Kecamatan

Mengutip Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Jumat (17/5/2024), berikut ini adalah gaji PPK, PPS, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut