Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:25:00 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada 2024
Ketua KPU Hasyim Asy"ari mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur jika maju Pilkada 2024.. (Foto MPI: Felldy Aslya Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan caleg terpilih Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada November mendatang. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Hasyim Asya'ri mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR DPD atau DPRD.

"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surta pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut