Gaji PPK Kecamatan Pilkada 2024 Ternyata Segini, Tertarik Mendaftar?
JAKARTA, iNews.id - Gaji PPK Kecamatan perlu diketahui. Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempersiapkan Pilkada 2024.
Pilkada serentak tersebut akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Sementara itu, pendaftaran seleksi PPK sudah dilakukan sejak tanggal 23 sampai 29 April 2024 lalu.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPK akan mengembang sejumlah tugas, antara lain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Salah satu badan Adhoc ini nantinya terdiri atas, 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Untuk memberikan apresiasi atas kinerja PPK, KPU telah menetapkan adanya gaji yang diberikan selepas melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab. Penetapan gaji PPK ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Tegaskan Jumlah Maksimal Pemilih Tiap TPS di Pilkada 2024 Sebanyak 600 Orang
Mengutip Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Jumat (17/5/2024), berikut ini adalah gaji PPK, PPS, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Rp1.000.000/orang/bulan
Pilkada 2024, DPD Partai Perindo Tebingtinggi Terima 7 Berkas Pendaftaran Bakal Cawalkot
Selain mendapat gaji, bada Adhoc Pilkada 2024 juga akan menerima santunan kecelakaan kerja. Adapun nominal dan rinciannya adalah sebagai berikut.
Itulah gaji PPK Kecamatan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Resmi, PKS Usung Imam Budi Hartono jadi Cawalkot Depok di Pilkada 2024
Editor: Komaruddin Bagja