Gaji Staf Khusus Presiden Bisa Tembus Rp51 Juta
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:56:00 WIB
Tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil. Gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan termasuk dalam pendapatan setiap anggota Staf Khusus Presiden.
Rincian gaji yang diterima oleh Staf Khusus Presiden, di antaranya Deputi Rp51.000.000, Staf Khusus Rp36.500.000, Tenaga Ahli Utama Rp36.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp32.500.000, Tenaga Ahli Madya Rp19.500.000, Tenaga Ahli Muda Rp19.500.000, dan Tenaga Terampil Rp15.000.000.
Itulah ulasan mengenai gaji Staf Khusus Presiden. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja