Ganjar Pranowo Ditantang Terbitkan Surat Utang Daerah
Mardiasmo menilai, peraturan obligasi daerah sudah menjadi pembahasan di internal Kementerian Keuangan yaitu antara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator juga terlibat sehingga akhirnya diambil keputusan untuk merilis aturan penerbitan obligasi daerah.
"Obligasi daerah mudah-mudahan kita bisa berhasil dan tetap tumbuh. Kenapa karena pada waktu itu semoga pemikiran kepada daerah Indonesia bisa seperti itu. Bahwa untuk memajukan dan kembangkan daerah tidak cukup dana Pemda," ucap mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memandang penerbitan obligasi daerah sebagai sesuatu yang positif.
“Hari ini kita start untuk melakukan pembicaraan obligasi daerah. Tugas OJK adalah nanti menyampaikan apa itu obligasi daerah, bagaimana cara melakukan penerbitannya, regulasinya bagaimana, dan lain-lain, termasuk apa dampaknya bagi masyarakat,” kata Ganjar.
Ganjar mengakui bahwa APBD tidak cukup untuk mendukung seluruh rencana Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dia menyebutkan, APBD Jateng untuk tahun 2018 hanya mampu menyediakan alokasi belanja Rp24,97 triliun, jauh dari yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur di Jawa Tengah.
Editor: Ranto Rajagukguk