Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
Selain itu, pembelian kembali saham juga harus memenuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Ketentuan mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang diterbitkan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Hasan menjelaskan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga kepercayaan investor.
"Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," tuturnya.
OJK berharap perpanjangan kebijakan tersebut dapat membantu meredam tekanan di pasar saham, termasuk terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di tengah fluktuasi pasar.
Editor: Aditya Pratama