Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEI Jamin Pengeluaran Saham-Saham HSC dari Perhitungan Tak Bikin IHSG Rontok
Advertisement . Scroll to see content

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:15:00 WIB
Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pembelian kembali saham juga harus memenuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Ketentuan mengenai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan tersebut berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang diterbitkan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Hasan menjelaskan, kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga stabilitas harga saham ketika pasar mengalami volatilitas tinggi. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga kepercayaan investor.

"Perpanjangan kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS yang semula hanya sampai akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," tuturnya.

OJK berharap perpanjangan kebijakan tersebut dapat membantu meredam tekanan di pasar saham, termasuk terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di tengah fluktuasi pasar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut