Indef: Vape Butuh Regulasi Bukan Penerapan Cukai

"Sebelum jauh tetapkan cukai, data dirampungkan dulu. Produksi lokal berapa, impor berapa, konsumsi berapa datanya ada. Kemudian ada jaminan dulu produksi dan konsumsi jika ada cukai akan menurun berapa," ucapnya.
Jika peraturan diberlakukan Juli 2018 nanti, dikhawatirkan akan muncul produksi vape ilegal untuk menghindari pembayaran cukai tersebut. "Dihawatirkan akan memunculkan industri rumahan yang justru tidak terdeteksi seperti dulu pas rokok. Jumlah rokok ilegal jadi naik 10 persen," ujarnya.
Menurut data penelitian dari Inggris yang sudah lama melegalkan vape, dari 2,2 juta pengguna, sebesar 53 persennya merupakan perokok aktif yang ingin berhenti dari rokok. Sebab, meski memiliki kandungan nikotin juga, vape sangat berbeda dengan rokok.
Kandungan nikotin yang terdapat pada vape hanya dipanaskan bukan dibakar seperti rokok. Hasil akhir dari nikotin tersebut tidak menjadi tar tetapi uap.
"Ada perbedaan antara produk dibakar dan dipanaskan itu hasil akhirnya beda. Pada rokok yang dibakar hasil akhirnya tar. Dari rokok dibakar ada 4 ribu zat pemicu kanker dan racun. Kalau vape produk yg dipanaskan atau diuapkan hasil akhirnya asap," kata Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia, Amaliya di kesempatan yang sama.
Editor: Ranto Rajagukguk