Ini 5 Faktor Penyebab Pinjol Ilegal Makin Marak
Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:54:00 WIB
"Ini juga penting! Jangan pernah membalas atau klik link yang ditawarkan pinjaman via sms. Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat sms karena dilarang oleh OJK," tutur Bhima.
5. Tidak Membandingkan Suku Bunga
Direktur CELIOS ini mengatakan, ada cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjerat pinjol ilegal. Contohnya, masyarakat harus bisa membandingkan tingkat bunga pinjaman yang wajar, bisa cek suku bunga KTA (kredit tanpa agunan) di bank melalui website.
"Bisa juga tanya bunga di koperasi simpan pinjam terdekat atau ke BPR misalnya. Jadi usahakan untuk mencari dulu pinjaman di lembaga keuangan yang formal," ungkap Bhima.
Editor: Jeanny Aipassa