Ini Strategi OJK untuk Cegah Praktik Saham Gorengan di Pasar Modal
Sepanjang 2023, OJK juga telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan awal terhadap setidaknya 19 saham yang bergerak tidak wajar. Inarno menyebut, saham-saham tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan dugaan adanya indikasi manipulasi atas pergerakan harganya.
“Sedangkan on process pemantauan dan pemeriksaan awal atas pergerakan saham yang diduga tidak wajar saat ini terdapat 34 saham,” ucapnya.
Selama 2023, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 kasus dugaan pelanggaran pidana terkait dengan transaksi perdagangan dengan jumlah pihak terduga pelaku sebanyak 88 pihak.
Kemudian, sampai dengan saat ini, OJK telah mengenakan sanksi atas lima kasus perdagangan saham dengan rincian 31 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp48,77 miliar, dua pembekuan izin dengan satu pembekuan izin PPE dan satu pembekuan izin WPPE, dan delapan perintah tertulis.
Selain menetapkan sanksi atas perdagangan saham, kata Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi atas enam kasus lainnya di bidang pasar modal terkait notaris, penawaran umum, perusahaan efek, dan wakil perantara pedagang efek, dengan rincian 10 sanksi administratif berupa peringatan tertulis, 11 sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp4,50 miliar, serta dua perintah tertulis.
“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan guna menumbuhkan kepercayaan investor, dan menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Inarno.
Editor: Aditya Pratama