JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2023. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya di suatu provinsi.
UMP ditetapkan oleh gubernur dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Indonesia-EAEU FTA segera Diteken, Ekspor Komoditas Ini Berpotensi Meningkat
Besaran UMP di setiap provinsi berbeda-beda, tergantung pada beberapa faktor, yaitu standar kebutuhan hidup, tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. UMP disesuaikan setiap tahun.
Pada 1 Januari 2023, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP terendah sebesar Rp1.958.000. Nilai ini meningkat sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya. Di posisi kedua adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp1.981.000.
Soal 5 Juta Buruh Bakal Mogok Nasional terkait UMP, Ini kata Presiden KSPI
Jawa Barat menempati posisi ketiga dengan UMP sebesar Rp1.986.000. Jawa Timur berada di posisi keempat dengan UMP sebesar Rp2.040.000.
Berikut daftar provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2023, dirangkum dari berbagai sumber, Senin (27/11/2023).
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!
Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2023
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,95 juta, naik 8,01 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,81 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022.
2. D.I. Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,981 juta, naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.
7 Provinsi Belum Umumkan Kenaikan UMP 2024, Apa Saja?
3. Jawa Barat
Ridwan Kamil menetapkan UMP 2023 Jawa Barat sebesar Rp1,986 juta, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,84 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.
4. Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2023 ditetapkan sebesar Rp2,04 juta. Kenaikan sebesar Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1,89 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022.
5. Nusa Tenggara Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta. Kenaikan sebesar 7,44 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,2 juta.
Nah, itulah daftar 5 provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah di Indonesia tahun 2023.
Editor: Komaruddin Bagja
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku