Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Akui Masih Ada Upah Minimum yang Jauh di Bawah Standar Hidup Layak
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!

Kamis, 23 November 2023 - 11:10:00 WIB
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!
Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang sering bikin orang bingung. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR belakangan ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023). 

Adapun provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 yang cukup signifikan, yaitu Maluku Utara sebesar 7,5 %. Sedangkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun ini dengan nominal Rp5.067.381. 

Terlepas dari semua itu, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mengenai UMP, UMK, dan UMR.

Lantas, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023). 

Perbedaan UMP, UMK, dan UMR

Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. 

UMP adalah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur pada tingkat provinsi. Adapun besaran atau nominal UMP yang berlaku di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh kondisi ekonomi masing-masing wilayah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut