Perbedaan UMP, UMK dan UMR yang Sering Bikin Orang Bingung, Yuk Cari Tahu!
JAKARTA, iNews.id - Perbedaan UMP, UMK, dan UMR belakangan ini jadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebab, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengumumkan kenaikan UMP 2024 di masing-masing provinsi, pada Selasa (21/11/2023).
Adapun provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2024 yang cukup signifikan, yaitu Maluku Utara sebesar 7,5 %. Sedangkan DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun ini dengan nominal Rp5.067.381.
Terlepas dari semua itu, ternyata masih banyak yang belum mengetahui perbedaan mengenai UMP, UMK, dan UMR.
Lantas, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai hal tersebut seperti dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (23/11/2023).
Kenaikan Upah Minimun 2024 Diumumkan Hari Ini, Menaker: Hanya Berlaku untuk Pekerja Berikut
Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR), merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.
UMP adalah upah minimum provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur pada tingkat provinsi. Adapun besaran atau nominal UMP yang berlaku di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Apresiasi Kenaikan Upah Minimum 2024, Partai Perindo Harap Diikuti Peningkatan Kualitas Kerja