Intip Gaji dan Tunjangan DPD RI, Berikut Rinciannya
Di sisi lain, gaji DPD RI sendiri diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Berikut rincian nominal gaji anggota DPD RI: Gaji Ketua DPD RI, Rp5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPD RI, Rp4.620.000, dan gaji pokok anggota DPD RI, Rp4.200.000.
Gaji dan Tunjangan Pegawai OJK, Secara Lengkap!
Tunjangan DPD RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Berikut rincian mengenai tunjangan yang didapatkan oleh anggota DPD RI setiap bulannya:
Gaji Pramugari Kereta Api, Lengkap dengan Tugas dan Persyaratannya
Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan DPD RI. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja