Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Mangkir, DJP Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak

Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:15:00 WIB
Jangan Mangkir, DJP Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif," ujar Neilmaldrin.

Adapun tahap keempat, dalam proses penagihan aktif pemblokiran rekening menjadi salah satu opsi yang bisa dilakukan. Tak hanya pemblokiran, DJP juga berwenang untuk melakukan pencegahan ke luar negeri, pencekalan, penyitaan, hingga penyanderaan kepada wajib pajak yang nakal tersebut.

Dia menyebutkan, kebijakan tersebut tertuang dalam UU No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Di dalamnya usaha yang dilakukan juru sita adalah pencekalan, pencegahan, penyitaan, salah satunya pemblokiran. Bahkan ada juga penyanderaan, itu paling berat," ungkap Neilmaldrin.

Dia menambahkan, blokir rekening akan dibuka apabila wajib pajak telah membayar tunggakan. "Blokir itu ya selama belum bayar tunggakan ya nggak dibuka. Kalau bayar ya dibuka dia. Kan tujuannya blokir biar utang pajak dibayar," tuturnya. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut