Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Tunda Bagikan Sertifikat Tanah Korban Bencana Sumatra hingga Huntap Rampung
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Panik Jika Sertifikat Tanah Hilang, Lakukan Langkah-Langkah Ini

Minggu, 12 Agustus 2018 - 14:25:00 WIB
Jangan Panik Jika Sertifikat Tanah Hilang, Lakukan Langkah-Langkah Ini
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, lampirkan juga Akta Pendirian dan pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan sertifikat aslinya yang telah terdata di loket oleh petugas loket bagi badan hukum. 

Kelima, bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat bila hilang maupun rusak.

Keenam, buat surat pernyataan di bawa sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat. 

Ketujuh, lampirkan surat tanda laporan kehilangan sertifikat dari kepolisian setempat.

Kedelapan, sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut