Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan Konsumen FinTech
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Jumat, 18 Juni 2021 - 13:52:00 WIB
Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK
Ilustrasi Fintech.
Advertisement . Scroll to see content

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," tulis keterangan resmi OJK, Jumat (18/6/2021).

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-10-Juni-2021.aspx

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut