Kasus Indosterling, Satgas Waspada Investasi Dorong Nasabah Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mendorong nasabah menempuh jalur hukum dalam kasus gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI). SWI telah meminta IOI sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengaku pernah memanggil perwakilan PT IOI pada Juli 2019. Saat itu, pemanggilan guna mengklarifikasi soal kegiatan penawaran investasi berbasis coupon rate.
Produk itu, kata Tongam, kini disebut High Yield Promissory Notes dengan imbal hasil 9-12 persen per tahun. Belakangan produk tersebut gagal bayar.
"IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/7/2020).
Tongam kemudian meminta IOI untuk mengumumkannya lewat website soal kegiatan investasi tersebut. SWI juga meminta IOI melakukan kegiatan sesuai izin.
"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan, dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi," ucapnya.
Pengacara PT IOI Hardodi sebelumnya mengatakan, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat aset perseroan di Menteng, Jakarta Pusat.
Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling yang ikut dalam produk tersebut mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.
"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut (PKPU) 163 nasabah," ucapnya.
Editor: Rahmat Fiansyah