Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana

Senin, 16 November 2020 - 10:40:00 WIB
OJK Sebut Indosterling Tak Punya Izin Menghimpun Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kasus gagal bayar yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Puluhan nasabah dirugikan hampir Rp100 miliar.

Nasabah tersebut membeli produk unitlink IOI High Yield Promissory Notes (HYPN). Mereka dijanjikan imbal hasil (return) antara 9-12 persen per tahun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan PT IOI tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK. Saat ini, kasus gagal bayar ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi SINDOnews, Senin (16/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut