Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berutang melalui pinjol ilegal akan merugikan peminjam.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, timnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.087 fintech ilegal. Namun, upaya itu dinilainya tidak cukup.
"Hal ini perlu dibarengi dengan masyarakat agar tidak mengakses yang ilegal," kata Tongam di iNews Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Dia memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal (tidak terdaftar) yang membedakannya dengan yang legal (terdaftar). Pencairan pinjol ilegal biasanya sangat mudah. Selain itu, denda dan bunga pinjol ilegal sangat tinggi.
"Mereka meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, kemudian meneror dengan mengakses kontak yang ada di HP peminjam," ujar dia.