Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Senin, 29 Juli 2019 - 19:50:00 WIB
Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Dia pun membagikan tips yang menjadi kunci sebelum mengajukan pinjol.

"Saat kita men-download fintech, saat aktivasi atau install, itu pasti mereka akan meminta izin akses, perhatikan kami (yang legal) hanya kamera, lokasi, microphone. Di luar itu, ilegal. Hindari," kata Togam.

Berikut ciri-ciri pinjol yang ditawarkan fintech ilegal:

1. Tidak punya izin resmi
2. Identitas tidak jelas, alamat kantor tidak ada, nomor kontak berubah-ubah
3. Pencairan pinjaman sangat mudah
4. Denda dan fee tinggi, sistem bunga berbunga tanpa batas
5. Akses ke seluruh data peminjam sebagai jaminan untuk melakukan teror bila pinjaman menunggak

#AwasPinjamanOnlineIlegal

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut