Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menngeluarkan imbauan pencegahan penipuan skema ponzi investasi aset kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan investasi dengan skeman tersebut.
"Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," ujar pria yang akrab disapa Manda tersebut di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
COO Tokocrypto ini menyebut, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak menutup mata dan akan bertindak untuk mencegah hal itu terulang kembali.
Menurutnya, investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).
Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.
"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," kata dia.