Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan
Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan.
Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.
Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto:
1. Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia verified atau tidak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.
2. Hodler Analysis, kita bisa lihat, misalnya holder-nya itu dari developer aja bahkan sampai 100 persen, itu akan terjadi seperti koin Squid Game.
3. Liquidity Analysis, misalkan liquidity-nya tidak di-lock, kemungkinan besar liquidity bisa ditarik oleh developer atau pemilik sehingga token itu jadi tidak ada harganya.
4. Selidiki website, channel media sosial dari developer atau token/koin kripto tersebut.
5. Cek daftar CoinMarketcap, Coingecko, & gate.io dapat menjadi indikator legitimasi proyek yang layak. Mereka memiliki persyaratan daftar yang lebih ketat. Semakin banyak listing-an, semakin banyak legitimasi yang dimiliki sebuah proyek.
6. Selidiki identitas developer kripto. Dalam mata uang kripto, doxing pengembang kripto adalah hal yang baik. Ini berarti bahwa dia mengekspos identitas asli dan wajah mereka, dan dapat menjadi tanda kepercayaan. Namun hati-hati, mereka bisa menggunakan identitas palsu.
Editor: Aditya Pratama