Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:29:00 WIB
 OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, saat ini ada 138 fintech lending resmi yang terdaftar di OJK. Hingga 4 Mei 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut